Rabu, April 24, 2013

UPAYA KASAT RESKRIM DALAM MEWUJUDKAN KINERJA SATUAN YANG PROFESIONAL, HUMANIS, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA




I.          PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Dalam upaya menjaga dan menciptakan masyarakat yang aman, tertib dan nyaman, Polri telah mencanangkan program Grand Strategi Polri yang meliputi Tahap I : TRUST BUILDING (2005 - 2010), dimana keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas memerlukan dukungan masyarakat dengan landasan kepercayaan(trust). Tahap II : PARTNERSHIP BUILDING (2011 - 2015), yang merupakan kelanjutan dari tahap pertama, di mana perlu dibangun kerjasama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan Polri. Kemudian Tahap III : STRIVE FOR EXCELLENCE (2016 - 2025), yaitu membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul dan dipercaya masyarakat. Dengan demikian kebutuhan masyarakat akan pelayanan Polri yang optimal dapat diwujudkan.
Pada tahun anggaran 2013 merupakan tahun keempat tahap ke II pelaksanaan Renstra Polri 2010 – 2014 yang merupakan kelanjutan dari Renstra sebelumnya dengan titik sentral pada membangun sinergitas dengan seluruh komponen dan masyarakat yang kemudian disebut dengan Partnership / Networking. Untuk mendukung pelaksanaan tahap yang ke dua dari Grand Strategi Polri tersebut, langkah yang baik dilakukan Polri dalam hal ini Satuan Reskrim adalah dengan mengintensifkan penyidikan yang professional dan bermuara pada pencapaian Partnership Building serta dalam rangka melanjutkan strategi Trust Building. Hal tersebut dapat tercapai apabila ada sinergitas dari semua lini  dan para kasubsatker, yang diwujudkan dalam pelaksanaan tugas yang professional dan akuntabel serta konsisten. Semuanya bermuara kepada terwujudnya pelayanan kamtibmas prima yang didukung program revitalisasi Polri.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu factor yang berpengaruh terhadap situasi kamtibmas. Pola hidup yang sangat tergantung dari hasil pertambangan timah yang merupakan mata pencaharian favorit, sedangkan lahan pertambangan sudah sangat sempit, menyebabkan penambangan beralih ditempat-tempat yang terlarang. Hal ini mewajibkan petugas untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pertambangan timah. Ditambah lagi dengan adanya kelangkaan BBM jenis solar, penyalahgunaan BBM subsidi yang dipergunakan para penambang timah, menjadi atensi yang memerlukan perhatian khusus bagi semua pihak.
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah kunjungan wisata, juga daerah tujuan para tenaga kerja pertambangan dari luar daerah. Wilayahnya mudah dijangkau baik melalui perairan maupun udara penerbangan dari / menuju Jakarta dalam satu hari ada 12 (dua belas) kali, penerbangan ke/dari Palembang 2 (dua) kali, penerbangan ke/dari Tanjungpandan (Belitung) 1 (satu) kali, penerbangan ke/dari Tanjungpinang (Batam) 1(satu) kali ke/. Hal ini merupakan salah satu akses yang potensial bagi pintu masuknya barang-barang haram ( narkoba ) sehingga terbukanya peluang untuk Propinsi Kep Bangka Belitung dijadikan sasaran peredaran narkoba. Begitu juga masalah minuman keras termasuk arak yang dengan mudah dapat dibeli membuat banyak remaja yang mabuk-mabukan.
Tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja Polri saat ini masih dirasakan kurang, sebagaimana yang diharapkan. Hal ini disebabkan adanya kesan yang kuat dalam masyarakat bahwa Polri masih lamban, tidak tanggap, diskriminatif dan kurang profesional dalam menangani laporan pengaduan masyarakat serta masih adanya oknum yang mempunyai sikap prilaku belum santun, tidak terpuji  dalam pelayanan. Keragaman budaya, suku, agama, dan etnis yang di tambah dengan pergeseran nilai-nilai luhur Pancasila dalam prikehidupan sebagian masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, menjadi potensi terciptanya konflik social. Hal itu dapat mengganggu ikatan persatuan dan kesatuan antar masyarakat yang sudah terjalin baik di Propinsi Kep Bangka Belitung.
Semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dengan banyaknya media massa dan situs jejaring social yang sering mempertontonkan kekerasan, pornografi, hingga glamorisasi tentunya berdampak pada perkembangan sikap mental remaja yang masih labil, sehingga akan meniru budaya-budaya yang tidak sesuai dengan budaya kita serta akan mempengaruhi perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk menulis tentang “program kerja seorang kasat reskrim sebagai upaya dalam mewujudkan kinerja satuan yang professional, humanis, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi HAM guna memberian pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah Polda Kepulauan Bangka Belitung”.
B.   Perumusan Permasalahan
Dari latar belakang di atas, maka dapat di ambil suatu pokok permasalahan yaitu “bagaimana visi dan misi kasat reskrim dalam rangka mewujudkan kinerja satuan yang professional, humanis, transparan dan akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berdasarkan pokok permasalahan tersebut, maka beberapa rumusan masalah, yaitu :
1.      Apa visi seorang kasat reskrim dalam rangka mewujudkan kinerja satuan yang professional, humanis, transparan dan akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat ?
2.      Apa misi yang akan dilaksanakan oleh kasat reskrim dalam rangka mewujudkan kinerja satuan yang professional, humanis, transparan dan akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat ?
3.      Apa upaya atau tujuan yang ingin dicapai oleh kasat reskrim dalam rangka mewujudkan visi dan misi tersebut?

II.        PEMBAHASAN
A.       Analisa SWOT

Beberapa factor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas Kepolisian, dalam rangka melaksanakan fungsi keamanan, dianalisa dari factor-faktor lingkungan intern maupun ekstern melalui analisa SWOT, yaitu :
1.        Kekuatan (Strenght)
a.    Komitmen yang kuat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan masyarakat dengan memperkuat / memperbanyak penugasan personil di Polres ( Polres Besar } dan  Polsek-Polsek ( Polsek kuat ).
b.    Adanya reformasi struktural antara lain, paradigma baru pada pola organisasi Polri sebagai postur kekuatan Polri yang mengandalkan Polres dan Polsek sebagai pintu gerbang pelayanan kepolisian kepada kepada masyarakat .
c.    Pelaksanaan reformasi birokrasi Polri dengan program unggulan “Quick Wins” sudah menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan secara berkesinambungan baik dari segi organisasi dan manajemen maupun dalam hal pelayanan publik. 
d.    Adanya pembenahan manajemen keuangan dan budget dengan sistem penganggaran  berbasis kinerja, dukungan anggaran yang cukup memadai, diharapkan akan dapat mendukung kegiatan Kepolisian dalam pelayanan masyarakat dan menjaga kamtibmas.
e.    Reformasi kultural yang sehat dimulai dari system rekrutmen, pendidikan, sistem jalur karier sampai pada sistem personil berseragam dan tidak berseragam.

2.        Kelemahan (Weakness)
a.    Pelaksanaan tugas belum terdukung sepenuhnya sarana dan prasarana Kepolisian yang ada.
b.    Masih belum terpenuhinya DSP baik anggota Polri maupun PNS baik ditingkat Polres maupun Polsek Jajaran, sehingga dapat  menghambat dalam pelaksanaan tugas.
c.    Peran masyarakat untuk menciptakan kepatuhan terhadap hukum dan partisipasi dalam mewujudkan perpolisian masyarakat belum maksimal.
d.    Terbatasnya personil Polri yang memiliki kompetensi/kemampuan sebagai penyidik sesuai dengan bidang tugasnya, khususnya dalam menangani kasus kejahatan.
e.    Kesejahteraan anggota Kepolisian yang rendah sering membuka peluang perilaku – perilaku  tidak patuh hukum”  dari anggota Polisi dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
3.        Peluang (Opportunitas)
a.    Makin aktifnya kontrol eksternal dan partisipasi masyarakat dalam memotivasi kinerja Polri.
b.    Perkembangan otonomi daerah dan sistem desentralisasi serta pemekaran wilayah dapat mendorong Polri berusaha mewujudkan kesatuan yang tangguh sebagai jajaran yang dekat dengan masyarakat.
c.    Adanya komitmen dari pemerintah dan Instansi terkait lainnya, dalam mendukung penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas seperti yang diharapkan.
d.    Partisipasi dari masyarakat dalam mendukung / membantu tugas Kepolisian.
e.    Situasi dan kondisi kehidupan masyarakat yang agamis dan bersifat kekeluargaan dapat mendorong terpeliharanya toleransi antar umat beragama maupun golongan.
4.        Ancaman ( Threats )
a.    Turbulensi gangguan keamanan dapat terjadi disetiap waktu dan tempat dengan ancaman meningkatnya empat jenis kejahatan (konvensional, transnational, kejahatan yang berimplikasi kontijensi dan kejahatan terhadap kekayaan negara).
b.    Peningkatan suhu politik menjelang pemilu 2014 akan mengancam gangguan kamtibmas dan persatuan bangsa, akibat terjadinya perbedaan dan perselisihan dampak dari Pemilu Kada/Pemilu.
c.    Sumber daya manusia Polri khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung masih memiliki paradigma bahwa Polisi adalah penguasa yang dengan mudah meminta sesuatu pada masyarakat.
d.    Perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi disamping berdampak positif, juga berdampak negatif, dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatan.
e.    Kondisi geografis Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, yang dapat menjadi Kerawanan Keamanan yang bersifat multidimensi.
f.     Tambang timah masih merupakan tumpuan pekerjaan dan penghasilan favorit bagi masyarakat di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,  dengan adanya penertiban dari aparat penegak hukum merupakan salah satu aspek timbulnya kesalah pahaman antara masyarakat dengan Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum.
g.    Penanggulangan kejahatan di area pertambangan dan kehutanan apabila tidak diikuti penertiban internal instansi terkait maka tidak akan berjalan efektif dan efisien.

B.           Identifikasi Masalah
Setelah mempelajari beberapa aspek kehidupan yang mempengaruhi kondisi dan situasi keamanan di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya dianalisa melalui analisa SWOT, maka dapat diidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul adalah sebagai berikut :
1.    Kekurangan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
2.    Kualitas pemerataan dan keterjangkauan pelayanan Polisi kepada masyarakat diwilayah Polda Kepulauan Bangka Belitung dirasakan masih belum maksimal.
3.    Banyaknya pertambangan timah tanpa izin, lahan pertambangan yang sudah sempit / habis, masyarakat penambang telah resah karena dampak dari penindakan dan penegakan hukum.
4.    Penduduk yang heterogen dari berbagai suku dapat memicu terjadinya perpecahan dan konflik antar golongan.
5.    Masih terbatasnya jumlah penyidik/penyidik pembantu Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan kemampuan dan keterampilan anggota yang belum memadai mengakibatkan pencapaian kinerja anggota belum mencapai hasil yang maksimal.
C.           Visi dan Misi Satuan Reskrim
1.    Visi Satuan Reskrim
Sebagai penjabaran dari Visi Polri dan Visi Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta dengan mempertimbangkan analisa SWOT yang di jelaskan di atas, maka penulis membuat Visi Satuan Reskrim yaitu ”terselenggaranya penegakan hukum yang professional, humanis, transparan, akuntabel dan selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia guna mewujudkan pelayanan prima penyidikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung”.
2.    Misi Satuan Reskrim
Berdasarkan uraian Visi sebagai mana tersebut diatas, selanjutnya dijabarkan dalam bentuk misi sebagai berikut :
a.    Memaksimalkan upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus – kasus menonjol dan melanjutkan upaya pemberantasan kejahatan konvensional seperti premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, sebagai kunci menciptakan rasa aman masyarakat.
b.    Melanjutkan pembenahan Reserse berupa peningkatan kompetensi penyidikan melalui pelatihan dan gelar perkara.
c.    Meningkatkan dan memaksimalkan upaya membangun kerjasama komponen Criminal Justice System (CJS) guna terciptanya sinergitas antara aparat penegakan hukum dalam mengatasi kejahatan terhadap kekayaan negara dan trans national crime yang meliputi illegal logging, illegal mining, illegal fishing, narkoba dan tindak pidana korupsi.
d.    Memacu perubahan mind set dan culture set Polri terutama dalam hal penyidikan guna mencegah dan mengantisipasi timbulnya sikap dan perilaku negatif dan arogan anggota polri serta memberikan penghargaan dan hukuman (reward and punisment) untuk menciptakan harmonisasi dan rasa keadilan dilingkungan kerja Polri sehingga akan menimbulkan optimalisasi kerja sekaligus menghilangkan perilaku yang melanggar kode etik profesi kepolisian maupun undang-undang lainnya.
e.    Terwujudnya kepercayaan Publik melalui Program Quick Wins dengan sasaran :
1)      Membangun sistem komunikasi Polri berbasis teknologi mulai dari kecepatan respon terhadap setiap panggilan dan bantuan dari masyarakat, komunikasi persuasif, sampai pada pengendalian peristiwa kejahatan, dengan perlindungan dan pengayoman guna memberikan respon cepat terhadap setiap panggilan dan permintaan bantuan dari masyarakat tentang adanya kejadian tindak pidana.
2)      Memperhatikan hak–hak tersangka yang berlandaskan pada asas Praduga tak bersalah sehingga secara berkala menyampaikan kepada keluarga tersangka tentang perkembangan hasil penyidikan.
f.     Terwujudnya pelayanan prima secara mudah, responsif dan tidak diskriminasi khususnya terhadap korban tindak kejahatan agar proses penegakan hukum dapat  berjalan secara objektif.
g.    Bersinergi dengan Sat Intelkam untuk mendapatkan informasi dini guna mencegah dan menanggulangi setiap pelanggaran hukum berupa kejahatan konvensional maupun kejahatan transnasional dan kejahatan lainnya yang berakibat terganggunya sektor pembangunan saat ini, seperti narkoba, korupsi, illegal mining, illegal loging, dan illegal fishing secara profesional dan proporsional.
h.    Menyelenggarakan dan mewujudkan manajemen secara efektif dan terbuka dalam organisasi Satuan Reskrim agar tercapai tujuan organisasi (Visi dan Misi).
i.      Membuat terobosan / inovasi dalam pelaksanaan tugas, guna menciptakan nilai lebih Polda Kep. Bangka Belitung.
3.    Kegiatan / Tujuan Jangka Menengah
Dengan memperhatikan dan mempedomani visi dan misi yang telah di buat, guna meningkatkan dan memelihara situasi kamtibmas serta penegakan hukum yang professional dan akuntabel, maka beberapa kegiatan yang akan di lakukan sebagai tujuan jangka menengah Satuan Reskrim adalah sebagai berikut :
a.    Meningkatkan kinerja Sat Reskrim yang tercermin dengan menurunnya angka kriminalitas pelanggaran hukum serta meningkatnya penyelesaian perkara, dan terlaksananya penegakan hukum yang murah, mudah dan transparan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
b.    Membangun kemitraan dan kerjasama (pathnership Building) dengan instansi penegak hukum lainnya (Criminal Justice System), serta berbagai institusi lembaga pemerintahan maupun swasta yang terkait dengan fungsi Kepolisian dalam memaksimalkan kinerja penyidikan dalam rangka penegakan hukum dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
c.    Mewujudkan  kemitraan dengan masyarakat sebagai implementasi dari community policing (Perpolisian masyarakat) dengan memanfatkan Website Reskrim untuk pelayanan SP2HP, Situs Jejaring Sosial (Facebook dan Twitter) guna mengakomodir informasi dari masyarakat dan mengcounter informasi public yang berindikasi pidana, efektifitas Kring Serse dalam mempercepat informasi pidana yang terjadi di masyarakat.
d.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas Penyidikan dengan mengusulkan penyidik pembantu untuk mengikuti pendidikan/pelatihan guna memperoleh kemampuan penyidikan sesuai yang diharapkan guna optimalisasi pencapaian kinerja yang maksimal.
e.    Memaksimalkan kegiatan pengawasan penyidikan (wasdik) secara rutin dan terprogram terhadap kegiatan penyidikan guna mengurangi dan meniadakan penyalahgunaan kewenangan penyidikan yang dilakukan personil satuan reskrim melalui kegiatan gelar perkara dan mengaktifkan buku kontrol penyidik.

III.       PENUTUP
A.   Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang dapat di ambil antara lain:
1.    Terbentuknya Visi Satuan Reskrim yaitu ”terselenggaranya penegakan hukum yang professional, humanis, transparan, akuntabel dan selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia guna mewujudkan pelayanan prima penyidikan kepada masyarakat ”.
2.    Misi Satuan Reskrim berupa memaksimalkan penyelesaian kasus – kasus menonjol dan kejahatan konvensional; peningkatan kompetensi penyidikan melalui pelatihan dan gelar perkara; membangun kerjasama komponen Criminal Justice System (CJS) guna terciptanya sinergitas; memacu perubahan mind set dan culture set Polri terutama dalam hal penyidikan; terwujudnya kepercayaan Publik dengan membangun sistem komunikasi Polri berbasis teknologi, dan memperhatikan hak–hak tersangka yang berlandaskan pada asas Praduga tak bersalah; terwujudnya pelayanan prima terhadap korban tindak kejahatan; bersinergi dengan Sat Intelkam guna mencegah dan menanggulangi kejahatan konvensional maupun kejahatan transnasional; mewujudkan manajemen secara efektif dan terbuka dalam organisasi Satuan Reskrim; dan membuat terobosan / inovasi dalam pelaksanaan tugas, guna menciptakan nilai lebih Polda Kep. Bangka Belitung.
3.    Beberapa kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut antara lain melalui meningkatkan kinerja Sat Reskrim melalui  peningkatan penyelesaian perkara, membangun kemitraan dan kerjasama (Pathnership Building) dengan instansi penegak hukum lainnya (Criminal Justice System), serta berbagai institusi lembaga pemerintahan maupun swasta yang terkait, mewujudkan implementasi community policing (Perpolisian masyarakat) dengan memanfatkan media teknologi informasi dan komunikasi, memaksimalkan kegiatan pengawasan penyidikan (wasdik) secara rutin.
B.   Saran
Beberapa saran yang dapat di sampaikan untuk dapat mewujudkan kinerja satuan reskrim yang professional, humanis, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi HAM, maka perlunya meningkatkan kinerja Sat Reskrim yang tercermin dengan menurunnya angka kriminalitas pelanggaran hukum serta meningkatnya penyelesaian perkara, membangun kemitraan dan kerjasama (pathnership Building) dengan instansi penegak hukum lainnya (Criminal Justice System), serta berbagai institusi lembaga pemerintahan maupun swasta yang terkait, mewujudkan implementasi community policing (Perpolisian masyarakat) dengan memanfatkan Website Reskrim untuk pelayanan SP2HP, Situs Jejaring Sosial (Facebook dan Twitter), memaksimalkan kegiatan pengawasan penyidikan (wasdik) secara rutin dan terprogram terhadap kegiatan penyidikan.
Demikian tulisan ini disusun dalam rangka Uji Kompetensi di Polda Kepulauan Bangka Belitung dan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas di lapangan nantinya, serta untuk mendukung terwujudnya Visi dan Misi Polri pada Tahun 2013.


Pangkalpinang,       Juli  2012

PENULIS
(SETIADI, SH, SIK)