Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan korbannya
1).cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi
melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang digunakan untuk
menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain sebagainya.
2).cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun
nonmateri.
3).cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan motifnya
1). Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Cybercrime jenis ini kejahatan
yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan
terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap
suatu sistem informasi atau sistem computer.
2). Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan modus operandi
Cybercrime merupakan kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada antara lain:
1).Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang
melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet.Kita
tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan
di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu, hacker juga telah berhasil
menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online
(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
2).Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
3).Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
4).Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5).Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6).Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7).Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
a. Carding
Carding adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara
ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah
“carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak
kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet
dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online
yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal
Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak
mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
b. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos
program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang
budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang
dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker
pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
c. Cracking
Cracking adalah hacking untuk
tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat
hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker”
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker”
lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja
sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker
remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening
berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu
telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk
di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya
diselidiki sejak 2006.
d. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo
dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan
membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
e. Phising
Phising adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri
pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital.
f. Spamming
Spamming adalah pengiriman berita
atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering
disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski
demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah
pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening
di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan,
dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan
mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan
tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah
diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
g. Malware
Malware adalah program komputer
yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
Perbedaan
Hacker dan Cracker
Di kalangan masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah
arti.kebanyakan masyarakat menilai seorang hacker adalah orang yang membobol
data ataupun orang yang mencuri data melalui internet.Padahal pemahaman yang
seperti itu sungguh sangat keliru,berikut ini adalah perbedaan hacker dan
cracker sehingga kita tidak salah lagi memandang seorang hacker.
HACKER
1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai
contoh jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs
tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker
melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang
berguna bagi siapa saja.
3. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius
atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4. Hacker bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan
identitas asli sebagai pengenal jati diri di internet.
CRACKER
1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat
destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh
Virus, Pencurian.
2. Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password
E-Mail/Web Server.
3. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
4. Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang
tertentu yang bisa mengaksesnya.
5. Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
6. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit,
kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan.
Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak
bisa diakses dalam waktu yang lama.
Penggolongan Hacker dan Cracker:
o
Recreational
Hacker,Kejahatan yang di lakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar
mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
o
Crackers/Criminal
Minded Hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial,
sabotase dan pengerusakan data.tipe kejahatan ini dapat di lakukan dengan
bantuan orang dalam.
o
Political
Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengerusakan terhadap ratusan
situs web untuk mengkampanyekan programnya,bahkan tidak jarang di pergunakan
untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar