Jumat, September 27, 2013

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP



Konflik atau sengketa lingkungan pada umumnya memiliki ciri khusus seperti sifatnya yang rumit (polycentric) karena pembuktian yang bersifat ilmiah (sciantifically evidance), penyelesaiannya bersifat jangka panjang serta seringkali melibatkan pihak-pihak (stakeholders) yang tidak hanya terbatas pada “injurer vs injured” (pihak pencemar atau perusak dengan pihak yang dirugikan ) akan tetapi juga merka yang memiliki kepedulian. Hukum lingkungan (environmental law) adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia (masyarakat) terhadap lingkungan. Tujuannya adalah untuk memelihara, mengendalikan, melindungi, dan melestariakan fungsi lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup (UUPLH) dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu hal yang penting dalam UUPPLH ini adalah pengaturan mengenai ketentuan penyelesaian sengketa lingkungan (Alternative Dispute Resolution) diluar pengadilan dan pembentukan Lembaga penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 87. Pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan bertjuan untuk mendapatkan kesepakatan tentang bentuk pilihan (negosiasi, mediasi, arbitase) dan besarnya ganti kerugian serta tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
Konflik atau sengketa yang disebabkan oleh proses-proses pembangunan merupakan fenomena yang menonjol, terutama dalam dekade terakhir ini. Gejala semacam ini dapat dijumpai di negara-negara berkembang yang sedang melakukan proses pembangunan termasuk juga Indonesia. Kondisi ini merupakan konsekuensi logis atas pilihan strategi pembangunan yang umumnya ditempuh oleh negara-negara berkembang pasca Perang Dingin II melalui konsep Industrialisasi. 
Begitupun dengan persoalan yang terjadi di Cilacap dimana pada hari selasa tanggal 2 Agustus 2005, sekira pukul 15.00 wib, ada laporan dari masyarakat Nelayan di Cilacap mengenai adanya tumpahan minyak di sekitar pantai Sentolokawat, Cilacap. Tumpahan minyak tersebut di duga berasal dari kolam penampungan limbah milik Pertamina yang di duga bocor. Masyarakat Nelayan merasa tumpahan minyak tesebut mengganggu aktifitas mereka saat mencari ikan yang merupakan mata pencaharian mereka. Kemudian dari Polres, Pemda (dalam hal ini DKLH), dan dari Pertamina sendiri, bersama-sama melihat ke Tempat Kejadian. Memang di dapati adanya semacam lumpur hitam di atas permukaan air laut di sepanjang pantai tersebut, namun tidak sampai lebih dari 500 meter dari pinggir pantai. Pihak Pertamina menduga jika kebocoran tersebut berasal dari kolam penampungan limbah yang sedang dalam perbaikan. Kemudian dari Polres dan DKLH mengambil sampel air untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, di dapati hasil bahwa memang benar air laut di tempat kejadian tersebut tercemar oleh lumpur minyak tersebut. Namun dari pihak Pertamina juga sudah mengakui adanya pencemaran tersebut dan sudah melakukan upaya dengan penyemprotan semacam busa untuk meredam pencemaran tersebut, dan menghendapkan lumpur minyak tersebut. Pihak DKLH sebagai pengawas lingkungan hidup, dengan pertimbangan karena melihat pencemaran yang terjadi masih relatif kecil dan sudah mulai dilakukan penanganan agar tidak meluas, maka pihak DKLH menyarankan kepada pihak Pertamina agar melakukan upaya musyawarah dengan para nelayan yang merasa di rugikan untuk dapat menemukan titik terang penyelesaian sengketa yang terjadi. Selain itu juga agar pihak pertamina melakukan pembersihan dan relokasi pada daerah yang tercemar tersebut. Pada akhirnya pihak Pertamina memberikan semacam dana tali asih kepada nelayan untuk mengganti jaring yang rusak. Dan dengan mendasari surat dari Bupati Cilacap kepada Pertamina, maka masalah ini di anggap selesai. 
Upaya yang dilakukan lebih banyak di pengaruhi oleh faktor lain di luar faktor semangat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup. Jika di lihat kenyataannya yang ada, sebenarnya bentuk pencemaran yang terjadi akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT. Pertamina yang lalai tersebut sudah terbukti sebagai bentuk pencemaran terhadap lingkungan hidup. Kerusakan yang di akibatkan dalam peristiwa ini mempengaruhi masyarakat Nelayan sebagai pengguna utama lautan. Namun di karenakan kerugiannya yang relatif tidak terlalu besar, dan Pertamina sebagai pelaku pencemar sudah mengakui dan sudah melakukan upaya pembersihan, maka hanya dilakukan upaya damai untuk menyelesaikan sengjeta yang terjadi. Dari contoh tersebut, penerapan bentuk azas Ultimum Remedium dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah mulai familiar di Indonesia. Saat ini telah berkembang lembaga penyelesaian konflik lingkungan hidup di (Liar pengadilan yang biasa disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR).

Format ADR yang digunakan dalam kasus ini adalah menggunakan pendekatan negosiasi dan mediasi. Hanya saja, bentuk ADR ini belum secara maksimal mengatasi pencemaran yang terjadi. Namun di harapkan dengan di berlakukannya undang-undang lingkungan hidup yang terbaru, yaitu Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia akan semakin baik. Harapan kita bersama agar lingkungan hidup Indonesia yang kaya dengan beragam hayati dapat tetap lestari karena sumberdaya alam yang kita miliki dalam lingkungan hidup kita adalah titipan dari anak cucu kita yang harus kita jaga agar generasi kita di masa yang akan datang tetap dapat menikmati kekayaan sumberdaya alam yang kita nikmati sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar