PEMBAHASAN
1 Konsep Teori
1.1
Konsep Polisi Lalu Lintas
Menurut
Pasal 14 ayat 1 huruf (a) dan (b)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyatakan bahwa, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a.
melaksanakan
pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai kebutuhan;
b.
menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
di jalan.
Hal tersebut juga di
tuangkan dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan, sebagaimana juga oleh Chrysnanda DL dalam draft tulisannya
Polri Masa Depan Dalam Perspektif Polisi Lalu Lintas menyatakan bahwa Polisi lalu lintas adalah unsur
pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan,
pengaturan, Pengawalan dan Patroli, Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa lalu
lintas, Registrasi dan Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan
kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Chrysnanda,2010,URL).
1.2
Konsep Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Modern
Perkembangan teknologi sekarang ini
sangatlah pesat kemajuannya, dan dampak positif teknologi terhadap dunia kerja
Polri sudah tidak diragukan lagi. Teknologi komunikasi berkembang cepat dengan
meningkatnya perkembangan teknologi elektronika, sistem transmisi dan sistem
modulasi, sehingga suatu informasi dapat disampaikan dengan cepat dan tepat. Berbagai
hasil penelitian menunjukan bahwa media yang paling efektif digunakan untuk
mencapai mutu kinerja dalam memasuki era globalisasi sekarang ini salah satunya
adalah dengan menggunakan teknologi komunikasi. Adapun manfaat teknologi
khususnya komunikasi bagi peningkatan kinerja profesional Polri yaitu
meningkatkan pengetahuan diantara rekan sejawat, bekerjasama dengan rekan-rekan
lain dari luar satuan/instansi ataupun masyarakat, kesempatan untuk menyalurkan
informasi secara langsung, mengatur komunikasi secara teratur, berpartisipasi
dalam forum dengan rekan kerja maupun dengan masyarakat. Teknologi ada di mana-mana
dan dapat membuat kehidupan manusia menjadi lebih baik. Dengan memanfaatkan teknologi,
pekerjaan atau tugas dapat dilaksanakan dengan lebih baik, lebih cepat dan efisien.
1.3
Konsep community policing
Community Policing di adopsi dari
system kepolisian Negara maju (Jepang dan Amerika Serikat) yang dianggap dapat
membantu upaya Polri dalam pembinaan masyarakat guna mewujudkan keamanan dan
ketertiban dalam masyarakat yang lebih baik. Polri menerapkannya melalui konsep
program Perpolisian Masyarakat (Polmas), yang di kuatkan dengan dasar Skep
Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan
dan strategi penerapan model Polmas dalam penyelenggaraan Tugas Polri. Polmas (Perpolisian Masyarakat) atau community policing adalah sebuah metode perpolisian yang dikembangkan di banyak negara di
seluruh dunia,
dimana konsepnya adalah mendorong terciptanya suatu kerjasama
baru antara Polri dengan masyarakat dalam menghadapi suatu permasalahan yang terjadi, dan
bersama-sama berupaya menemukan upaya penyelesaiannnya.
1.4
Konsep Pestasi Kerja/kinerja
Suatu
organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam mencapai tujuannya harus melalui
sarana dalam bentuk organisasi yang di gerakkan oleh sekelompok orang yang
berperan aktif sebagai pelaku dalam upaya mencapai tujuan organisasi tersebut.
Tercapainya tujuan organisasi hanya di mungkinkan karena upaya para pelaku yang
menjadi bagian dari organisasi tersebut. Dalam hal ini terdapat hubungan yang
erat antara prestasi kerja
perorangan dengan kinerja organisasi.
Prestasi kerja / kinerja sebagai hasil
kerja (output) yang berasal dari adanya perilaku kerja serta lingkungan kerja
tertentu yang kondusif. Hal-hal pokok yang harus dinilai dalam kegiatan
penilaian prestasi kerja seseorang meliputi faktor prestasi kerja / performance, kecakapan / ability, motivasi / motivation
dan kemampuan / potency orang tersebut.
2 Visi dan Misi
Sebagai pelindung, pengayom, dan
pelayan masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya, Polri harus dapat bergerak cepat
dan terarah dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian. Perkembangan masyarakat
modern yang di dukung dengan semakin berkembangnya teknologi, menuntut Polri
untuk juga dapat menguasainya sehingga dapat mengimbangi laju perkembangan
modernisasi masyarakat. Polri terus berupaya untuk dapat memperbaiki
kinerjanya. Penggunaan alat berteknologi modern dan penerapan community policing tentu
juga harus dibarengi dengan kemampuan dasar yang baik dari para anggota Satuan Lalu Lintas dalam memanfaatkan peralatan
tersebut.
2.1
KONDISI
SAAT INI
Dalam Perkap nomor 23 tahun 2010
tentang SOTK pada tingkat Polres dan Polsek, pada pasal 1 di sebutkan bahwa
Satuan Lalu lintas adalah unsure pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada
tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Tantangan pekerjaan
yang kian meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
menimbulkan konsekuensi logis perlunya penerapan teknologi modern dan penerapan comunitiy policing dalam
setiap pekerjaan yang dilakukan oleh anggota Lalu Lintas Polri dalam memelihara keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal
itu sangat dibutuhkan untuk membantu
kecepatan dan profesionalisme kerja
yang di lakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Berbagai pendapat pakar dari
berbagai disiplin ilmu sepakat bahwa kehadiran teknologi baru khususnya
komunikasi akan dapat meningkatkan kualitas kinerja anggota Polri. Namun perlu
disadari bahwa kehadiran teknologi tersebut juga menimbulkan masalah baru
apabila sumber daya manusia maupun institusinya tidak siap, antara lain sarana dan
prasarana Institusi yang belum memadai, keterbatasan biaya dan tenaga
operasional. Kemampuan personil
dalam memahami konsep community policing, yang kemudian di dukung dengan
motivasi yang baik tentu akan bersinergi positif dengan dukungan peralatan
berbasis teknologi modern tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan
prestasi kerja. Mendasari
hal tersebut, penulis menyusun visi dan misi sebagai seorang Kasat Lantas.
2.2
VISI
Visi Polri
adalah “Terwujudnya
postur Polri yang profesional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom
dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara kamtibmas dan
menegakkan hokum”. Kemudian hal tersebut di jabarkan menjadi visi Polda Kep
Babel yaitu “Tercapainya Pelayanan kamtibmas yang prima, tegaknya hukum dan
terwujudnya keamanan yang mantab di Prov. Kepulauan Bangka Belitung serta
terjalinnya sinergi polisional yang proaktif dengan seluruh unsur komponen
pemerintah dan masyarakat“. Dari kedua visi tersebut yang di kaitkan dengan
pasal 6 huruf f Perkap Nomor 23 Tahun 2010, kami menjabarkan menjadi visi kasat
lantas yaitu “terwujudnya pelayanan
prima kepolisian dalam menciptakan kamseltibcar lantas dengan pemanfaatan
teknologi komunikasi dan penerapan community policing”
2.3
MISI
Dari beberapa
misi Polri, kami mendasari beberapa hal yaitu memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman,
tentram, nyaman dan damai, dan mengajak
masyarakat untuk meningkatkan kesadaran untuk mematuhi hukum melalui
perpolisian masyarakat. Kemudian dari misi Polda Kep Babel, beberapa hal penting
yang kami ambil adalah mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang di seluruh
wilayah Propinsi Kep. Bangka Belitung;
Menghadirkan sedekat – dekatnya polisi dengan masyarakat dalam rangka
kecepatan pemberian bantuan maupun pertolongan kepada masyarakat dengan etika
standar pelayanan yang tinggi;
dan Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh
hukum. Dari beberapa misi
tersebut, kami menentukan misi kasat lantas yaitu:
1.
Meningkatkan
kemampuan satuan dan individu dari personil satuan lalu lintas melalui
pelatihan, dan melakukan penggelaran personil lalu lintas di setiap tempat yang
memiliki potensi gangguan terutama masalah keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas.
2.
Memberikan
pelayaan prima kepolisian melalui akses teknologi komunikasi modern kepada
masyarakat untuk dapat mendekatkan Polisi lalu lintas dengan masyarakat.
3.
Memaksimalkan
dikmas lantas dan konsep community policing guna mewujudkan masyarakat yang
sadar dan patuh hokum.
3 UPAYA
YANG DILAKUKAN
Beberapa rencana kerja yang akan
dilakukan antara lain:
1. Melaksanakan
tugas pokok dan kegiatan rutin dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, antara lain kegiatan “show off force” di pagi hari,
pengamanan kegiatan-kegiatan public baik yang rutin maupun insidentil seperti
aksi demonstrasi, kegiatan konser-konser, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
2. Melaksanakan
pelatihan fungsi teknis Lalu lintas, komunikasi efektif, dan kemampuan beladiri
secara rutin terjadwal, untuk meningkatkan keterampilan personil dalam tugas
turjawali, dan kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat guna memaksimalkan
pogram community policing.
3. Membangun
akses komunikasi dengan masyarakat untuk dapat memberikan informasi tentang
lalu lintas kepada masyarakat, maupun menyerap informasi dari masyarakat
tentang lalu lintas dengan cepat dan efektif. Beberapa konsep terobosan kreatif
yang akan dilakukan adalah dengan memaksimalkan peran website satuan lalu
lintas dalam memberikan dan menyerap informasi dari masyarakat. Selain itu juga
mengimbangi dengan pembuatan akun facebook dan twiter guna mengcounter
informasi-informasi tentang lalu lintas melalui media jejaring social.
4.
Melaksanakan
patroli sambang terpadu lalu lintas dengan melaksanakan patroli rutin yang
berubah-ubah rutenya, dengan di sertai kegiatan sambang ke beberapa tempat yang
di anggap perlu untuk dilakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas maupun
menampung aspirasi masyarakat mengenai situasi lalu lintas. Terobosan yang
dilakukan adalah dengan melaksanakan patroli gabungan dengan fungsi lain
(samapta, binmas, reskrim) sesuai kebutuhan guna melaksanakan gatur lantas dan community
policing terutama di daerah-daerah yang merupakan jalur rawan laka lantas dan
pelanggaran lalu lintas. Kemudian juga ke instansi-instansi lain seperti bank,
pegadaian, toko emas maupun lainnya guna mendekatkan diri dengan masyarakat,
disamping bertujuan mengurangi kesempatan pelaku kejahatan yang akan melakukan
kejahatan karena kehadiran polisi berseragam di tempat-tempat umum.
5.
Menggelar
kegiatan dikmas lantas rutin ke sekolah-sekolah maupun instansi terkait guna
memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya tertib lalu lintas dan patuh
hokum. Beberapa kegiatannya adalah disamping melaksanakan program polsanak,
Pembina PKS, saka bhayangkara, juga melakukan terobosan kreatif adalah dengan
menjadi irup pada upacara-upacara yang dilaksanakan oleh sekolah-sekolah,
dengan menyelipkan pendidikan tentang lalu lintas, membuat MOU dengan Dinas
pendidikan dan kebudayaan Kabupaten untuk mengintegrasikan pendidikan lalu
lintas dalam kurikulum di sekolah-sekolah. Selain itu juga melaksanakan
penertiban kendaraan-kendaraan di sekolah-sekolah terutama SMU untuk mengurangi
tumbuh kembangnya geng motor maupun kenakalan remaja.
Berdasarkan dari
pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan dan saran dari penulis,
sebagai berikut:
A.
KESIMPULAN
Tantangan pekerjaan yang kian meningkat seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan konsekuensi logis
perlunya penerapan teknologi modern dan
penerapan comunitiy policing dalam setiap pekerjaan yang dilakukan oleh anggota Lalu Lintas Polri. Penggunaan alat
berteknologi modern dan
penerapan community policing tentu juga harus dibarengi dengan kemampuan dasar yang
baik dari para anggota Satuan
Lalu Lintas. Visi penulis sebagai kasat lantas yaitu “terwujudnya pelayanan
prima kepolisian dalam menciptakan kamseltibcar lantas dengan pemanfaatan
teknologi komunikasi dan penerapan community policing”. Kemudian misi yang akan
di laksanakan adalah:
1.
Meningkatkan
kemampuan satuan dan individu dari personil satuan lalu lintas melalui
pelatihan, dan melakukan penggelaran personil lalu lintas di setiap tempat yang
memiliki potensi gangguan terutama masalah keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas.
2. Memberikan
pelayaan prima kepolisian melalui akses teknologi komunikasi modern kepada
masyarakat untuk dapat mendekatkan Polisi lalu lintas dengan masyarakat.
3. Memaksimalkan
dikmas lantas dan konsep community policing guna mewujudkan masyarakat yang
sadar dan patuh hokum.
Kemudian beberapa kegiatan terobosan
kreatif yang akan di laksanakan untuk mendukung visi dan misi tersebut antara
lain:
1. Melaksanakan
tugas pokok dan kegiatan rutin dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
2. Melaksanakan
pelatihan fungsi teknis Lalu lintas, komunikasi efektif, dan kemampuan beladiri
secara rutin terjadwal, untuk meningkatkan keterampilan personil.
3. Membangun
akses komunikasi jejaring social untuk dapat memberikan informasi maupun
menyerap informasi dari masyarakat tentang lalu lintas dengan cepat dan
efektif.
4. Melaksanakan
patroli sambang terpadu lalu lintas / gabungan dengan fungsi lain (samapta,
binmas, reskrim) sesuai kebutuhan dengan melaksanakan patroli rutin yang
berubah-ubah rutenya, guna melaksanakan gatur lantas dan community policing
terutama di daerah-daerah yang merupakan jalur rawan laka lantas dan
pelanggaran lalu lintas.
5.
Menggelar
kegiatan dikmas lantas rutin ke sekolah-sekolah maupun instansi terkait guna
memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya tertib lalu lintas dan patuh
hokum.
B.
SARAN
Beberapa saran yang
dapat penulis sampaikan antara lain:
1. Perlunya penambahan jumlah personil guna maningkatkan kinerja
Polri, terkhusus satuan lalu lintas.
2.
Pentingnya pelatihan yang terprogram dan terjadwal untuk
meningkatkan kemampuan personil Polri, khususnya personil lalu lintas.
3. Memberian “reward” dan “punishment” kepada personil Polri,
khususnya satuan Lalu lintas, sesuai dengan prestasi kerja yang ditampilkan.
Demikian makalah penulis mengenai visi, misi,
dan terobosan kreatif Pejabat Kasat Lantas sebagai syarat uji kompetensi.
Semoga bermanfaat dan dapat menjadi masukan yang baik untuk kemajuan Polri.
Kakak asuh ngeri peksss... ;)
BalasHapus