Jumat, September 27, 2013

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP



Konflik atau sengketa lingkungan pada umumnya memiliki ciri khusus seperti sifatnya yang rumit (polycentric) karena pembuktian yang bersifat ilmiah (sciantifically evidance), penyelesaiannya bersifat jangka panjang serta seringkali melibatkan pihak-pihak (stakeholders) yang tidak hanya terbatas pada “injurer vs injured” (pihak pencemar atau perusak dengan pihak yang dirugikan ) akan tetapi juga merka yang memiliki kepedulian. Hukum lingkungan (environmental law) adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia (masyarakat) terhadap lingkungan. Tujuannya adalah untuk memelihara, mengendalikan, melindungi, dan melestariakan fungsi lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup (UUPLH) dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu hal yang penting dalam UUPPLH ini adalah pengaturan mengenai ketentuan penyelesaian sengketa lingkungan (Alternative Dispute Resolution) diluar pengadilan dan pembentukan Lembaga penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 87. Pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan bertjuan untuk mendapatkan kesepakatan tentang bentuk pilihan (negosiasi, mediasi, arbitase) dan besarnya ganti kerugian serta tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
Konflik atau sengketa yang disebabkan oleh proses-proses pembangunan merupakan fenomena yang menonjol, terutama dalam dekade terakhir ini. Gejala semacam ini dapat dijumpai di negara-negara berkembang yang sedang melakukan proses pembangunan termasuk juga Indonesia. Kondisi ini merupakan konsekuensi logis atas pilihan strategi pembangunan yang umumnya ditempuh oleh negara-negara berkembang pasca Perang Dingin II melalui konsep Industrialisasi. 
Begitupun dengan persoalan yang terjadi di Cilacap dimana pada hari selasa tanggal 2 Agustus 2005, sekira pukul 15.00 wib, ada laporan dari masyarakat Nelayan di Cilacap mengenai adanya tumpahan minyak di sekitar pantai Sentolokawat, Cilacap. Tumpahan minyak tersebut di duga berasal dari kolam penampungan limbah milik Pertamina yang di duga bocor. Masyarakat Nelayan merasa tumpahan minyak tesebut mengganggu aktifitas mereka saat mencari ikan yang merupakan mata pencaharian mereka. Kemudian dari Polres, Pemda (dalam hal ini DKLH), dan dari Pertamina sendiri, bersama-sama melihat ke Tempat Kejadian. Memang di dapati adanya semacam lumpur hitam di atas permukaan air laut di sepanjang pantai tersebut, namun tidak sampai lebih dari 500 meter dari pinggir pantai. Pihak Pertamina menduga jika kebocoran tersebut berasal dari kolam penampungan limbah yang sedang dalam perbaikan. Kemudian dari Polres dan DKLH mengambil sampel air untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, di dapati hasil bahwa memang benar air laut di tempat kejadian tersebut tercemar oleh lumpur minyak tersebut. Namun dari pihak Pertamina juga sudah mengakui adanya pencemaran tersebut dan sudah melakukan upaya dengan penyemprotan semacam busa untuk meredam pencemaran tersebut, dan menghendapkan lumpur minyak tersebut. Pihak DKLH sebagai pengawas lingkungan hidup, dengan pertimbangan karena melihat pencemaran yang terjadi masih relatif kecil dan sudah mulai dilakukan penanganan agar tidak meluas, maka pihak DKLH menyarankan kepada pihak Pertamina agar melakukan upaya musyawarah dengan para nelayan yang merasa di rugikan untuk dapat menemukan titik terang penyelesaian sengketa yang terjadi. Selain itu juga agar pihak pertamina melakukan pembersihan dan relokasi pada daerah yang tercemar tersebut. Pada akhirnya pihak Pertamina memberikan semacam dana tali asih kepada nelayan untuk mengganti jaring yang rusak. Dan dengan mendasari surat dari Bupati Cilacap kepada Pertamina, maka masalah ini di anggap selesai. 
Upaya yang dilakukan lebih banyak di pengaruhi oleh faktor lain di luar faktor semangat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup. Jika di lihat kenyataannya yang ada, sebenarnya bentuk pencemaran yang terjadi akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT. Pertamina yang lalai tersebut sudah terbukti sebagai bentuk pencemaran terhadap lingkungan hidup. Kerusakan yang di akibatkan dalam peristiwa ini mempengaruhi masyarakat Nelayan sebagai pengguna utama lautan. Namun di karenakan kerugiannya yang relatif tidak terlalu besar, dan Pertamina sebagai pelaku pencemar sudah mengakui dan sudah melakukan upaya pembersihan, maka hanya dilakukan upaya damai untuk menyelesaikan sengjeta yang terjadi. Dari contoh tersebut, penerapan bentuk azas Ultimum Remedium dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah mulai familiar di Indonesia. Saat ini telah berkembang lembaga penyelesaian konflik lingkungan hidup di (Liar pengadilan yang biasa disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR).

Format ADR yang digunakan dalam kasus ini adalah menggunakan pendekatan negosiasi dan mediasi. Hanya saja, bentuk ADR ini belum secara maksimal mengatasi pencemaran yang terjadi. Namun di harapkan dengan di berlakukannya undang-undang lingkungan hidup yang terbaru, yaitu Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia akan semakin baik. Harapan kita bersama agar lingkungan hidup Indonesia yang kaya dengan beragam hayati dapat tetap lestari karena sumberdaya alam yang kita miliki dalam lingkungan hidup kita adalah titipan dari anak cucu kita yang harus kita jaga agar generasi kita di masa yang akan datang tetap dapat menikmati kekayaan sumberdaya alam yang kita nikmati sekarang.

PELAYANAN PRIMA KEPOLISIAN DALAM MENCIPTAKAN KAMSELTIBCAR LANTAS



PEMBAHASAN

1       Konsep Teori
1.1     Konsep Polisi Lalu Lintas
Menurut Pasal  14 ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a.    melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.    menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Hal tersebut juga di tuangkan dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana juga oleh Chrysnanda DL dalam draft tulisannya Polri Masa Depan Dalam Perspektif Polisi Lalu Lintas menyatakan bahwa Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, Pengawalan dan Patroli, Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa lalu lintas, Registrasi dan Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Chrysnanda,2010,URL).
1.2     Konsep Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Modern
Perkembangan teknologi sekarang ini sangatlah pesat kemajuannya, dan dampak positif teknologi terhadap dunia kerja Polri sudah tidak diragukan lagi. Teknologi komunikasi berkembang cepat dengan meningkatnya perkembangan teknologi elektronika, sistem transmisi dan sistem modulasi, sehingga suatu informasi dapat disampaikan dengan cepat dan tepat. Berbagai hasil penelitian menunjukan bahwa media yang paling efektif digunakan untuk mencapai mutu kinerja dalam memasuki era globalisasi sekarang ini salah satunya adalah dengan menggunakan teknologi komunikasi. Adapun manfaat teknologi khususnya komunikasi bagi peningkatan kinerja profesional Polri yaitu meningkatkan pengetahuan diantara rekan sejawat, bekerjasama dengan rekan-rekan lain dari luar satuan/instansi ataupun masyarakat, kesempatan untuk menyalurkan informasi secara langsung, mengatur komunikasi secara teratur, berpartisipasi dalam forum dengan rekan kerja maupun dengan masyarakat. Teknologi ada di mana-mana dan dapat membuat kehidupan manusia menjadi lebih baik. Dengan memanfaatkan teknologi, pekerjaan atau tugas dapat dilaksanakan dengan lebih baik, lebih cepat dan efisien.
1.3     Konsep community policing
Community Policing di adopsi dari system kepolisian Negara maju (Jepang dan Amerika Serikat) yang dianggap dapat membantu upaya Polri dalam pembinaan masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat yang lebih baik. Polri menerapkannya melalui konsep program Perpolisian Masyarakat (Polmas), yang di kuatkan dengan dasar Skep Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan strategi penerapan model Polmas dalam penyelenggaraan Tugas Polri. Polmas (Perpolisian Masyarakat) atau community policing adalah sebuah metode perpolisian yang dikembangkan di banyak negara di seluruh dunia, dimana konsepnya adalah mendorong terciptanya suatu kerjasama baru antara Polri dengan masyarakat dalam menghadapi suatu permasalahan yang terjadi, dan bersama-sama berupaya menemukan upaya penyelesaiannnya.
1.4     Konsep Pestasi Kerja/kinerja
Suatu organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam mencapai tujuannya harus melalui sarana dalam bentuk organisasi yang di gerakkan oleh sekelompok orang yang berperan aktif sebagai pelaku dalam upaya mencapai tujuan organisasi tersebut. Tercapainya tujuan organisasi hanya di mungkinkan karena upaya para pelaku yang menjadi bagian dari organisasi tersebut. Dalam hal ini terdapat hubungan yang erat antara prestasi kerja perorangan dengan kinerja organisasi.
Prestasi kerja / kinerja sebagai hasil kerja (output) yang berasal dari adanya perilaku kerja serta lingkungan kerja tertentu yang kondusif. Hal-hal pokok yang harus dinilai dalam kegiatan penilaian prestasi kerja seseorang meliputi faktor prestasi kerja / performance, kecakapan / ability, motivasi / motivation dan kemampuan / potency orang tersebut.






2  Visi dan Misi

Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya, Polri harus dapat bergerak cepat dan terarah dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian. Perkembangan masyarakat modern yang di dukung dengan semakin berkembangnya teknologi, menuntut Polri untuk juga dapat menguasainya sehingga dapat mengimbangi laju perkembangan modernisasi masyarakat. Polri terus berupaya untuk dapat memperbaiki kinerjanya. Penggunaan alat berteknologi modern dan penerapan community policing tentu juga harus dibarengi dengan kemampuan dasar yang baik dari para anggota Satuan Lalu Lintas dalam memanfaatkan peralatan tersebut.

2.1     KONDISI SAAT INI
Dalam Perkap nomor 23 tahun 2010 tentang SOTK pada tingkat Polres dan Polsek, pada pasal 1 di sebutkan bahwa Satuan Lalu lintas adalah unsure pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Tantangan pekerjaan yang kian meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan konsekuensi logis perlunya penerapan teknologi modern dan penerapan comunitiy policing dalam setiap pekerjaan yang dilakukan oleh anggota Lalu Lintas Polri dalam memelihara keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu sangat dibutuhkan untuk membantu kecepatan dan profesionalisme kerja yang di lakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Berbagai pendapat pakar dari berbagai disiplin ilmu sepakat bahwa kehadiran teknologi baru khususnya komunikasi akan dapat meningkatkan kualitas kinerja anggota Polri. Namun perlu disadari bahwa kehadiran teknologi tersebut juga menimbulkan masalah baru apabila sumber daya manusia maupun institusinya tidak siap, antara lain sarana dan prasarana Institusi yang belum memadai, keterbatasan biaya dan tenaga operasional. Kemampuan personil dalam memahami konsep community policing, yang kemudian di dukung dengan motivasi yang baik tentu akan bersinergi positif dengan dukungan peralatan berbasis teknologi modern tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan prestasi kerja. Mendasari hal tersebut, penulis menyusun visi dan misi sebagai seorang Kasat Lantas.
2.2     VISI
Visi Polri adalah “Terwujudnya postur Polri yang profesional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara kamtibmas dan menegakkan hokum”. Kemudian hal tersebut di jabarkan menjadi visi Polda Kep Babel yaitu “Tercapainya Pelayanan kamtibmas yang prima, tegaknya hukum dan terwujudnya keamanan yang mantab di Prov. Kepulauan Bangka Belitung serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif dengan seluruh unsur komponen pemerintah dan masyarakat“. Dari kedua visi tersebut yang di kaitkan dengan pasal 6 huruf f Perkap Nomor 23 Tahun 2010, kami menjabarkan menjadi visi kasat lantas yaitu “terwujudnya pelayanan prima kepolisian dalam menciptakan kamseltibcar lantas dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan penerapan community policing”

2.3     MISI
Dari beberapa misi Polri, kami mendasari beberapa hal yaitu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman, tentram, nyaman dan damai, dan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran untuk mematuhi hukum melalui perpolisian masyarakat. Kemudian dari misi Polda Kep Babel, beberapa hal penting yang kami ambil adalah mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang di seluruh wilayah Propinsi Kep. Bangka Belitung; Menghadirkan sedekat – dekatnya polisi dengan masyarakat dalam rangka kecepatan pemberian bantuan maupun pertolongan kepada masyarakat dengan etika standar pelayanan yang tinggi; dan Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum. Dari beberapa misi tersebut, kami menentukan misi kasat lantas yaitu:
1.    Meningkatkan kemampuan satuan dan individu dari personil satuan lalu lintas melalui pelatihan, dan melakukan penggelaran personil lalu lintas di setiap tempat yang memiliki potensi gangguan terutama masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
2.    Memberikan pelayaan prima kepolisian melalui akses teknologi komunikasi modern kepada masyarakat untuk dapat mendekatkan Polisi lalu lintas dengan masyarakat.
3.    Memaksimalkan dikmas lantas dan konsep community policing guna mewujudkan masyarakat yang sadar dan patuh hokum.


3  UPAYA YANG DILAKUKAN
Beberapa rencana kerja yang akan dilakukan antara lain:
1.  Melaksanakan tugas pokok dan kegiatan rutin dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, antara lain kegiatan “show off force” di pagi hari, pengamanan kegiatan-kegiatan public baik yang rutin maupun insidentil seperti aksi demonstrasi, kegiatan konser-konser, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
2.  Melaksanakan pelatihan fungsi teknis Lalu lintas, komunikasi efektif, dan kemampuan beladiri secara rutin terjadwal, untuk meningkatkan keterampilan personil dalam tugas turjawali, dan kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat guna memaksimalkan pogram community policing.
3. Membangun akses komunikasi dengan masyarakat untuk dapat memberikan informasi tentang lalu lintas kepada masyarakat, maupun menyerap informasi dari masyarakat tentang lalu lintas dengan cepat dan efektif. Beberapa konsep terobosan kreatif yang akan dilakukan adalah dengan memaksimalkan peran website satuan lalu lintas dalam memberikan dan menyerap informasi dari masyarakat. Selain itu juga mengimbangi dengan pembuatan akun facebook dan twiter guna mengcounter informasi-informasi tentang lalu lintas melalui media jejaring social.
4.    Melaksanakan patroli sambang terpadu lalu lintas dengan melaksanakan patroli rutin yang berubah-ubah rutenya, dengan di sertai kegiatan sambang ke beberapa tempat yang di anggap perlu untuk dilakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas maupun menampung aspirasi masyarakat mengenai situasi lalu lintas. Terobosan yang dilakukan adalah dengan melaksanakan patroli gabungan dengan fungsi lain (samapta, binmas, reskrim) sesuai kebutuhan guna melaksanakan gatur lantas dan community policing terutama di daerah-daerah yang merupakan jalur rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas. Kemudian juga ke instansi-instansi lain seperti bank, pegadaian, toko emas maupun lainnya guna mendekatkan diri dengan masyarakat, disamping bertujuan mengurangi kesempatan pelaku kejahatan yang akan melakukan kejahatan karena kehadiran polisi berseragam di tempat-tempat umum.
5.    Menggelar kegiatan dikmas lantas rutin ke sekolah-sekolah maupun instansi terkait guna memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya tertib lalu lintas dan patuh hokum. Beberapa kegiatannya adalah disamping melaksanakan program polsanak, Pembina PKS, saka bhayangkara, juga melakukan terobosan kreatif adalah dengan menjadi irup pada upacara-upacara yang dilaksanakan oleh sekolah-sekolah, dengan menyelipkan pendidikan tentang lalu lintas, membuat MOU dengan Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten untuk mengintegrasikan pendidikan lalu lintas dalam kurikulum di sekolah-sekolah. Selain itu juga melaksanakan penertiban kendaraan-kendaraan di sekolah-sekolah terutama SMU untuk mengurangi tumbuh kembangnya geng motor maupun kenakalan remaja.
 
Berdasarkan dari pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan dan saran dari penulis, sebagai berikut:
A.         KESIMPULAN
Tantangan pekerjaan yang kian meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan konsekuensi logis perlunya penerapan teknologi modern dan penerapan comunitiy policing dalam setiap pekerjaan yang dilakukan oleh anggota Lalu Lintas Polri. Penggunaan alat berteknologi modern dan penerapan community policing tentu juga harus dibarengi dengan kemampuan dasar yang baik dari para anggota Satuan Lalu Lintas. Visi penulis sebagai kasat lantas yaitu “terwujudnya pelayanan prima kepolisian dalam menciptakan kamseltibcar lantas dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan penerapan community policing”. Kemudian misi yang akan di laksanakan adalah:
1.    Meningkatkan kemampuan satuan dan individu dari personil satuan lalu lintas melalui pelatihan, dan melakukan penggelaran personil lalu lintas di setiap tempat yang memiliki potensi gangguan terutama masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
2. Memberikan pelayaan prima kepolisian melalui akses teknologi komunikasi modern kepada masyarakat untuk dapat mendekatkan Polisi lalu lintas dengan masyarakat.
3.  Memaksimalkan dikmas lantas dan konsep community policing guna mewujudkan masyarakat yang sadar dan patuh hokum.
Kemudian beberapa kegiatan terobosan kreatif yang akan di laksanakan untuk mendukung visi dan misi tersebut antara lain:
1.  Melaksanakan tugas pokok dan kegiatan rutin dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
2.  Melaksanakan pelatihan fungsi teknis Lalu lintas, komunikasi efektif, dan kemampuan beladiri secara rutin terjadwal, untuk meningkatkan keterampilan personil.
3. Membangun akses komunikasi jejaring social untuk dapat memberikan informasi maupun menyerap informasi dari masyarakat tentang lalu lintas dengan cepat dan efektif.
4. Melaksanakan patroli sambang terpadu lalu lintas / gabungan dengan fungsi lain (samapta, binmas, reskrim) sesuai kebutuhan dengan melaksanakan patroli rutin yang berubah-ubah rutenya, guna melaksanakan gatur lantas dan community policing terutama di daerah-daerah yang merupakan jalur rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas.
5.    Menggelar kegiatan dikmas lantas rutin ke sekolah-sekolah maupun instansi terkait guna memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya tertib lalu lintas dan patuh hokum.
B.       SARAN
Beberapa saran yang dapat penulis sampaikan antara lain:
1. Perlunya penambahan jumlah personil guna maningkatkan kinerja Polri, terkhusus satuan lalu lintas.
2.    Pentingnya pelatihan yang terprogram dan terjadwal untuk meningkatkan kemampuan personil Polri, khususnya personil lalu lintas.
3.   Memberian “reward” dan “punishment” kepada personil Polri, khususnya satuan Lalu lintas, sesuai dengan prestasi kerja yang ditampilkan.
 
Demikian makalah penulis mengenai visi, misi, dan terobosan kreatif Pejabat Kasat Lantas sebagai syarat uji kompetensi. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi masukan yang baik untuk kemajuan Polri.