Senin, Januari 09, 2012

Konsep Perpolisian Masyarakat dalam Tugas Polri

Kepolisian di Indonesia selama Orde Baru masa pemerintahan Presiden Suharto menjadi bagian dari militer (ABRI), dan yang selama masa tersebut, Polri cenderung bertindak seperti militer. Namun di era reformasi, kedudukan organisasi Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden. Dengan posisi demikian maka Polri diharapkan lebih profesional dalam pelaksanaan tugasnya sehingga lebih dapat memberikan pelayanan, lebih dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Kondisi ini membawa konsekuensi logis terhadap struktur organisasi, budaya, perilaku dan kinerja Polri. Sehingga dengan semangat reformasi, Polri berupaya untuk merubah paradigma menjadi organisasi kepolisian yang demokratis sejalan dengan nilai-nilai yang berkembang pada suatu negara yang masyarakatnya semakin demokratis. Polri telah melakukan berbagai perubahan yang mendasar dalam upaya mereformasi dirinya. Upaya reformasi dalam kepolisian dapat berjalan sesuai cita-cita, karena tahap pertama dan utama dari reformasi tersebut adalah pemisahan Polri dari ABRI telah dilakukan. Reformasi dalam Polri masih dalam proses menuju ke kesempurnaan. Salah satu yang telah dibenahi dalam proses reformasi ini adalah mengembalikan fungsi Polri sebagai polisi bagi masyarakatnya, yaitu pelayanan, pengayoman, dan penegakkan hukum. Juga melalui berbagai bentuk pelayanan dan perlakuan terhadap warga masyarakat yang membutuhkan pertolongan atau bantuan polisi, yang telah dilakukan dengan penuh rasa hormat dan penghargaan atas HAM. Dalam upaya menjaga dan menciptakan masyarakat yang aman, tertib dan nyaman, Polri telah mencanangkan program Grand Strategi Polri yang meliputi Tahap I : TRUST BUILDING (2005 - 2010), dimana keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas memerlukan dukungan masyarakat dengan landasan kepercayaan(trust). Tahap II : PARTNERSHIP BUILDING (2011 - 2015), yang merupakan kelanjutan dari tahap pertama, di mana perlu dibangun kerjasama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan Polri. Kemudian TahapIII : STRIVE FOR EXCELLENCE (2016 - 2025), yaitu membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul dan dipercaya masyarakat. Dengan demikian kebutuhan masyarakat akan pelayanan Polri yang optimal dapat diwujudkan. Untuk mendukung pelaksanaan tahap yang ke dua dari Grand Strategi Polri tersebut, langkah yang baik dilakukan Polri dengan mengintensifkan pada pelaksanaan program pemolisian masyarakat yang di kenal dengan POLMAS. Sebenarnya program Polmas ini sudah di laksanakan sejak di buatnya Perkap No. 07 tahun 2008 tanggal 28 September 2008 tentang Pedoman Dasar Implementasi dan Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : SKEP / 737 / X / 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan strategi penerapan model perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri. Namun dengan memasuki tahap ke dua dari Program Grand Strategi Polri yaitu tahap Partnership Building, maka perlu dilakukan upaya membangun kerjasama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan Polri yaitu dengan di dukung penerapan Program Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang merupakan salah satu cara membangun hubungan terbaik antara masyarakat dengan Polri. Dengan program ini, Polri telah bersungguh-sungguh untuk melihat dan memperlakukan masyarakat sebagai mitra bagi peran polisi sebagai pelayan, pengayom, dan penegak hukum. Polri juga mengakui bahwa pemahaman mengenai keberagaman dan perbedaan-perbedaaan kebudayaan dalam masyarakat dapat memainkan peranan yang positif dan sangat penting dalam upaya-upaya mewujudkan masyarakat yang aman, tentram serta penegakkan hukum yang efektif.
Rasa aman dan situasi lingkungan yang tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan bagi setiap individu, kelompok bahkan negara. Hal ini tentunya berpengaruh untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan yang lancar. Menyadari akan pentingnya rasa aman dan adanya berbagai keterbatasan sumberdaya kepolisian maka peran serta masyarakat sangatlah dibutuhkan guna membantu tugas-tugas kepolisian. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban juga di atur dalam undang-undang. Dalam pasal 27 Undang Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.  Peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian juga di atur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pada pasal 108 dijelaskan bahwa:
  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan.
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa, terhadap hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
  3. Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib serta melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Selain itu, pada pasal 111 ayat (1) juga di sebutkan kaitan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, yaitu bahwa: “ Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik ” dalam pasal ini menjelaskan bahwa dalam hal pelaku kejahatan tertangkap tangan melakukan tindak kejahatan, maka setiap orang berhak untuk menagkapnya, dan bagi mereka yang memiliki kewenangan dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum, seperti misalnya mereka yang bekerja sebagai satpam, hansip, atau pegawai negeri sipil, maka mereka harus menyerahkan tersangka tersebut kepada Polisi sebagai Penyelidik dan atau penyidik sesuai dengan yang di atur dalam undang-undang. 
Dalam struktur organisasi Polri saat ini, terdapat satuan fungsi Binmas (Pembinaan Masyarakat). Satuan ini bertugas dalam upaya Polri melakukan pembinaan kepada masyarakat. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain dengan mengadakan penyuluhan kepada warga masyarakat, dan kegiatan sambang yang di lakukan oleh para bhabinkamtibmas di daerah pembinaannya masing-masing. Hal ini tentunya positif dan sangat bermanfaat bagi Polri karena aspirasi yang berkembang di masyarakat dapat di ketahui untuk di evaluasi dan di pertimbangkan guna pelaksanaan tugas kepolisian. Program Polmas sesungguhnya merupakan tugas dan tanggung jawab setiap anggota Polri, bukan hanya petugas anggota Satuan Binmas saja.  Setiap fungsi operasional Polri di wajibkan untuk menggalakkan Polmas di dalam bidang tugasnya masing-masing. Misalnya Satuan lalu lintas dengan program Binluh Lantasnya, atau kegiatan lalu lintas lainnya, kemudian Satuan Reskrim juga dapat menggalakkan Polmas dengan lebih memaksimalkan peran-peran dari para informan di daerah Kring-Sersenya, atau dengan program penyuluhan dan seminar tentang penanganan tindak pidana yang baik, dan sebagainya. Polri telah berupaya merubah mindset dengan menempatkan bidang pelayanan masyarakat sebagai ujung tombak kegiatan Polri. Selain itu, Polri juga mengimbangi dengan pelatihan dan pengembangan keahlian bagi para anggotanya baik tingkat pelaksana maupun tingkat manajer untuk mengintegrasikan fungsi kepolisian ke dalam masyarakat. Berbagai kebijakan Polri yang sudah berlangsung terdahulu, memang dirasakan belum sepenuhnya sudah dapat mengakomodir segala keluhan masyarakat tentang keamanan dan ketertiban. Namun dengan program Polmas ini, di harapkan akan lebih efektif dan dapat merekatkan hubungan yang baik antara Polisi dengan masyarakat sebagai hubungan yang saling mendukung dan membantu dalam kebaikan. Setiap tindakan kepolisian dalam tugas-tugas menciptakan keamanan dan ketertiban, baik secara proaktif maupun tidak, selalu memerlukan kerjasama dan mengaktifkan peran masyarakat. 
Paradigma Polri yang mengedepankan pendekatan kerjasama / kemitraan Polri dan masyarakat diharapkan dapat membangun citra Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan penegak hukum yang di cintai masyarakat. Upaya Polri dengan merangkul dan menjalin hubungan yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat tentunya diharapkan dapat menjadi salah satu upaya guna memaksimalkan kinerja guna menciptakan situasi kamtibmas yang dinamis. Dengan berbaur dekat kepada masyarakat, maka diharapkan masyarakat dapat memahami tugas pokok Polisi, sehingga masyarakat mampu berbuat dan bertindak untuk ikut mendukung terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman. Kemitraan dapat terwujud apabila adanya sikap proaktif Polri dalam melaksanakan pelayanan pelindung, pengayom dan penegak hukum dengan di dukung oleh masyarakat yang sangat peduli akan keamanan ketertiban yang merupakan tugas bersama Polri dan masyarakat sehingga tanggungjawab dapat dilaksanakan secara sinergi. Untuk dapat merealisasikan kebijakan dalam Perpolisian masyarakat ( POLMAS ) tersebut Polri haruslah dapat merangkul seluruh elemen masyarakat, sehingga semua lapisan masyarakat dapat saling bahu membahu mendukung terciptanya keamanan dan ketentraman bersama. Demikian pentingnya peran Polmas dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat, yang di lakukan dengan membina hubungan baik antara Polri dan para tokoh-tokoh masyarakat yang ada dalam mengantisipasi gangguan keamanan yang mungkin terjadi akibat dari perselisihan atau sengketa dalam masyarakat tersebut. Dengan terbinanya masyarakat untuk dapat mendukung tugas-tugas Polri di lapangan, maka persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan selalu terjaga dan terpelihara di samping terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, dan damai sebagaimana yang di inginkan juga oleh masyarakat.
Orientasi tugas kepolisian yang berwawasan kepada masyarakat perlu dipahami dan dipertimbangkan keberadaannya dalam tugas kepolisian mendatang. Kerjasama dan mengaktifkan masyarakat untuk membantu menghadapi kejahatan dapat mengurangi kompleksitas beban tugas kepolisian. Sehingga diperlukan strategi kepolisian yang lebih mendekati harapan dari masyarakat. Tindakan kreatif perlu dilakukan oleh kepolisian dalam rangka mengajak masyarakat untuk mencegah kejahatan dilakukan dengan langkah-langkah yang terencana dengan baik. Adapun langkah dimaksud dimulai dengan melakukan analisa terhadap situasi yang berkembang, kemudian menggugah masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam menciptakan keamanan lingkungan bersama. Bantuan langsung dari masyarakat baik itu informasi atau bahkan tenaga dan pemikiran ide-ide kreatif sangatlah baik, dan berguna bagi Polri. Harapan seluruhnya adalah program kegiatan dalam upaya pencegahan kejahatan dapat dilaksanakan secara efektif dan berkesinambungan. 
Menghadapi realita kejahatan yang terjadi saat ini, dibutuhkan kebijakan dalam pencegahan kejahatan yang konseptual dan konsisten. Sehingga upaya yang dilakukan oleh Polri di harapkan lebih responsive, akomodatif dan antisipatif dengan pengelolaan informasi / data yang terintegrasi dengan baik antara kepolisian dengan masyarakat, dimana Polri berperan sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan. Pencegahan kejahatan yang terintegrasi tentunya mengandalkan keterlibatan potensi yang ada dimasyarakat. Oleh sebab itu dalam penerapannya perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif dan juga legislatif sehingga perwujudan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dengan mudah dicapai dan peran serta masyarakat dapat terus meningkat dan berkesinambungan. Disamping itu peranan media elektronik maupun media cetak juga sangat di perlukan. Peran serta mereka dapat dimanfaatkan maksimal terkait dengan upaya pencegahan kejahatan melalui berita dan informasi. Penerapan Program Polmas atau Community Policing adalah wujud nyata upaya bersama dalam mencegah terjadinya gangguan di lingkungan masyarakat. Orientasi penegakan hukum modern selalu menitik beratkan terhadap tindakan preventif daripada represif. Sehingga dengan peran dan fungsi dari Satuan Binmas dan anggota Polri secara keseluruhan, diharapkan dapat lebih mengakomodir kegiatan pencegahan kejahatan yang didukung oleh system pelayanan terpadu yang lebih terintegrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar